Polda Kalbar Amankan 16 Motor Curian
Minggu, 24 Februari 2013 – 12:47 WIB
PONTIANAK - Kepala Bagian Operasional Polresta Pontianak, Kompol Bangun WS mengaku telah mengamankan 16 kendaraan roda dua yang diduga hasil curian. Motor tersebut didapatkan dari hasil razia dibeberapa titik seperti, Jalan Y M Sabran Pontianak Timur, Imam Bonjol dan Sungai Jawi. Sementara Kasat Reskrim Polresta Pontinak, Kompol Puji Prayitno mengatakan, motor yang diamankan oleh pihak kepolisian, akan dicocokan dengan LP kehilangan yang masuk kepolisian. “Tak ada surat-suratnya sama sekali. Jika pengendara membawa surat, maka kami akan kembalikan kepada pemiliknya. Jika itu tak ada, tetap kami proses sesuai hukum dan mencari pemilik motor itu,” tegas Puji.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan empat orang yang diduga pelaku curanmor, serta kejahatan lain guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Empat orang yang diamankan polisi itu, kedapatan memiliki sajam serta bebrapa butir ekstasi di temukan di bagian badanya. Tidak hanya itu polisi menilang sebanyak 32 kendaraan yang tidak melengkapai surat-menyuratnya,” kata Bangun WS seperti diberitakan Pontianak Post (JPNN grup), Minggu (24/4).
Dikatakan Bangun, anggota terus melakukan giat di wilayah hukum Polresta Pontianak, guna antisipasi kejahatan yang sering terjadi dengan mengancam warga. “Sasaranya tiga C, Curas, Curat dan Curanmor. Tapi yang beberapa orang yang diamankan kemarin, tetap kami proses. Jika memenuhi unsur, akan kami lanjutkan,”kata Bangun.
Baca Juga:
PONTIANAK - Kepala Bagian Operasional Polresta Pontianak, Kompol Bangun WS mengaku telah mengamankan 16 kendaraan roda dua yang diduga hasil
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal