Polda Kalbar Amankan 6,7 Ton Gula Ilegal asal Malaysia
Jumat, 10 Agustus 2012 – 12:45 WIB

Polda Kalbar Amankan 6,7 Ton Gula Ilegal asal Malaysia
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat kembali mengamankan gula kristal putih ilegal dari Serawak, Malaysia. Sebanyak tiga mobil pick up dicegat oleh tim kepolisian saat melintas di Jalan Trans Kalimantan KM 17, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (9/8). “Sedianya gula-gula ilegal ini akan dibawa ke Kota Pontianak dan dijual ke sana,” terang Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Muskon Munandar. Peristiwa penangkapan tersebut juga memancing perhatian warga dan pengguna jalan. Mukson mengatakan untuk kasus gula ilegal ini terutama barang konsumsi masyarakat akan di kenakan undang-undang No 7 Tahun 1996 dan Undang-udang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Pelaku diancam penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp5 miliar," katanya.
Saat ini ketiga sopir dan penumpang mobil tersebut diamankan oleh pihak kepolisian. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 6,9 ton gula kristal putih ilegal. “Dari tiga mobil ini masing-masing ditemukan 46 karung. Satu karung isinya 50 kilogram gula ilegal,” ujar dia.
Baca Juga:
Mukson mengatakan saat ini kasus gula ilegal ini sedang dalam tahap pemeriksaan. Namun polisi sudah mengetahui siapa pemilik dari gula ilegal yang dibawa dari Malaysia via jalur darat ini. “Pemiliknya sudah kami ketahui bernama Syahfrizal Chaniago. Akan kami perikasa lebih lanjut apa ada pihak yang lain,” kata Mukson.
Baca Juga:
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat kembali mengamankan gula kristal putih ilegal dari Serawak, Malaysia. Sebanyak tiga mobil pick up dicegat oleh
BERITA TERKAIT
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK