Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu

jpnn.com - PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap tiga pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Dari penangkapan itu, Polda Kalbar menyita 220 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Bayu Suseno menjelaskan ketiga orang itu ditangkap dalam operasi yang digelar di tepi Jalan KM 31, Desa Pancaroba, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/3).
Menurut Bayu, penangkapan ini dilakukan setelah Tim Subdit II dan Tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Ketika ketiga tersangka hendak melakukan transaksi, tim langsung melakukan penyergapan," tuturnya di Pontianak, Kamis (6/3).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berwarna cokelat yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 220 gram.
Selain itu, turut disita beberapa barang milik tersangka, di antaranya tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang digunakan untuk operasional peredaran narkotika.
Bayu menyatakan bahwa ketiga tersangka telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polda Kalbar membekuk 3 pengedar narkoba di Kubu Raya. Dari penangkapan itu, polisi menyita 220 gram sabu-sabu.
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati