Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman 45 TKI
Jumat, 15 Juni 2012 – 10:06 WIB
Sementara jeratan kepada pihak yang terlibat yakni UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, serta UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Abdul Muthalib (40) mengaku dijanjikan bekerja di Miri, Malaysia sebagai tukang bangunan. Selama bekerja di Malaysia, makan akan ditanggung, perumahan dan transportasi juga disediakan. Sebelum berangkat kami check up senilai Rp300 ribu di Semarang. Sistem gaji dihitung harian. Jika lembur hitungannya RM7 per jam. (stm)
PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman 45 tenaga kerja asal Jepara, Jawa Tengah ke Malaysia, Rabu (13/6) malam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang