Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman 45 TKI
Jumat, 15 Juni 2012 – 10:06 WIB

Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman 45 TKI
Sementara jeratan kepada pihak yang terlibat yakni UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, serta UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Abdul Muthalib (40) mengaku dijanjikan bekerja di Miri, Malaysia sebagai tukang bangunan. Selama bekerja di Malaysia, makan akan ditanggung, perumahan dan transportasi juga disediakan. Sebelum berangkat kami check up senilai Rp300 ribu di Semarang. Sistem gaji dihitung harian. Jika lembur hitungannya RM7 per jam. (stm)
PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman 45 tenaga kerja asal Jepara, Jawa Tengah ke Malaysia, Rabu (13/6) malam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung