Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjol di Pontianak, 14 Orang Diamankan
Berdasar hasil pemeriksaan, kata Luthfi, diketahui perusahaan itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.
Menurutnya, perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki 66 karyawan aktif, dan 1.600 nasabah.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut mencapai Rp 3,25 miliar," ujarnya.
Luthfie mengingatkan warga tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal, karena sudah banyak korban dari masyarakat yang dirugikan.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tetapi kemudian menjerat nasabahnya," pungkasnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Kalbar menggerebek kantor pinjol di Pontianak. Sebanyak 14 orang karyawan diamankan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban