Polda Kalbar Menggagalkan Upaya Perdagangan Orang ke Malaysia

jpnn.com, PONTIANAK - Polda Kalbar menangkap satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.
Saat ini, penyidik Polda Kalbar masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat.
"Dalam kasus TPPO ini, kami juga mengamankan satu orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Selasa (12/10).
Sebanyak 18 korban TPPO kini dalam penanganan intensif.
Dari 18 korban itu, 13 di antaranya pria, dan lima wanita.
Sebanyak tiga di antara 18 korban itu berasal dari luar Kalbar.
Luthfie menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
"Dari tangan tersangka kami juga mengamankan uang hasil kejahatan, dan satu handphone sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatannya untuk menghubungi para agen luar yang ada di Malaysia," jelasnya.
Polda Kalbar menangkap satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi