Polda Kalbar Menggagalkan Upaya Perdagangan Orang ke Malaysia

Dia menjelaskan modus pelaku TPPO itu adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi.
Hal itu membuat para korban tergiur bekerja di Malaysia meskipun secara ilegal.
"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga dan para calon PMI (pekerja migran Indonesia) dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia," kata dia.
Luthfie mengimbau warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri.
Apabila hendak bekerja di luar negeri, lanjut dia, harus sesuai dengan prosedur dan jangan melalui calo.
Pelaku perdagangan orang diancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Kalbar menangkap satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi