Polda Kalbar Menggagalkan Upaya Perdagangan Orang ke Malaysia

Polda Kalbar Menggagalkan Upaya Perdagangan Orang ke Malaysia
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan upaya perdagangan, dan mengamankan sebanyak 18 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

Dia menjelaskan modus pelaku TPPO itu adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi. 

Hal itu membuat para korban tergiur bekerja di Malaysia meskipun secara ilegal. 

"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga dan para calon PMI (pekerja migran Indonesia) dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia," kata dia.

Luthfie mengimbau warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri. 

Apabila hendak bekerja di luar negeri, lanjut dia, harus sesuai dengan prosedur dan jangan melalui calo. 

Pelaku perdagangan orang diancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (antara/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polda Kalbar menangkap satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News