Polda Kalbar Menggagalkan Upaya Perdagangan Orang ke Malaysia
Dia menjelaskan modus pelaku TPPO itu adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi.
Hal itu membuat para korban tergiur bekerja di Malaysia meskipun secara ilegal.
"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga dan para calon PMI (pekerja migran Indonesia) dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia," kata dia.
Luthfie mengimbau warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri.
Apabila hendak bekerja di luar negeri, lanjut dia, harus sesuai dengan prosedur dan jangan melalui calo.
Pelaku perdagangan orang diancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Kalbar menangkap satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai