Polda Kalbar Sita Aset 5 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Rumah, Mobil, hingga Perhiasan

Kemudian, tersangka Dj total aset yang disita sebesar Rp 300 juta.
Dari tersangka Ww disita satu unit rumah, satu mobil, serta perhiasan atau total Rp 1,1 miliar.
“Sisanya dari kedua tersangka lainnya yakni Sm dan Ih atau total dalam kasus kedua Rp 2 miliar," ungkap perwira menengah Polri itu.
Kombes Yohanes Hernowo menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan sementara, kelima tersangka ini telah melakukan peredaran barang haram atau narkoba sudah dua tahun
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, kelima tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika.
Mereka dijerat Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kesempatan itu, Kombes Yohanes Hernowo menambahkan, hari ini juga pihaknya memusnahkan barang bukti ekstasi dan sabu-sabu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (antara/jpnn)
Polda Kalbar menyita aset lima tersangka kasus narkoba. Penyitaan itu dilakukan menyusul penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti 2.524 butir ekstasi. Sejumlah aset yang disita itu antara lain uang tunai, mobil, motor, perhiasan, hingga rumah.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui