Polda Kalbar Sudah Jerat 8 Tersangka Karhutla
jpnn.com, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sudah menetapkan delapan orang tersangka dari tujuh laporan polisi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go mengataka tujuh kasus karhutla itu ditangani sejak Januari hingga Februari 2021.
"Hingga saat ini kami telah menangani sebanyak tujuh kasus dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," kata Donny di Pontianak, Selasa (2/3).
Menurut Donny, tujuh kasus yang terungkap itu ada di beberapa Kepolisian Resor (Polres) di Kalbar. Terbanyak, kata dia, ada di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus, dan polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.
Dia memerinci, kedelapan pelaku yang ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu, Kabupaten Mempawah tiga, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu.
"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare,” kata Donny.
Lebih lanjut Donny menyampaikan untuk korporasi, tim dari Ditreskrimkus Polda Kalbar saat ini sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran. Menurut Donny, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan.
"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Donny.
Polda Kalbar terus melakukan penindakan hukum terhadap tersangka karhutla. Sejauh ini, sudah delapan tersangka yang dijerat.
- Banjir Merendam 8.016 Rumah Warga di Sambas
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Warga Indonesia di Los Angeles Harus Mengungsi Akibat Kebakaran
- Kebakaran Hutan di California Sudah Renggut 24 Nyawa
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari