Polda Kalbar Sudah Jerat 8 Tersangka Karhutla
jpnn.com, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sudah menetapkan delapan orang tersangka dari tujuh laporan polisi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go mengataka tujuh kasus karhutla itu ditangani sejak Januari hingga Februari 2021.
"Hingga saat ini kami telah menangani sebanyak tujuh kasus dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," kata Donny di Pontianak, Selasa (2/3).
Menurut Donny, tujuh kasus yang terungkap itu ada di beberapa Kepolisian Resor (Polres) di Kalbar. Terbanyak, kata dia, ada di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus, dan polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.
Dia memerinci, kedelapan pelaku yang ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu, Kabupaten Mempawah tiga, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu.
"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare,” kata Donny.
Lebih lanjut Donny menyampaikan untuk korporasi, tim dari Ditreskrimkus Polda Kalbar saat ini sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran. Menurut Donny, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan.
"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Donny.
Polda Kalbar terus melakukan penindakan hukum terhadap tersangka karhutla. Sejauh ini, sudah delapan tersangka yang dijerat.
- Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Tim Voli Polda Kalbar Beri Pembuktian Bisa Pertahankan Gelar Kapolri Cup 2024
- KLHK Optimalkan Upaya Pengendalian Karhutla
- 6 Helikopter Dikerahkan untuk Pemadaman Karhutla di OKI dan OKU Timur