Polda Kalbar Sudah Jerat 8 Tersangka Karhutla
Selasa, 02 Maret 2021 – 13:53 WIB
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar dan akan memberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," katanya.
Sutarmidji menegaskan bahwa akan melakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla.
"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," ungkapnya.
Dalam hal ini, pihak yang berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan tersebut Satpol PP setiap wilayah masing-masing. (antara/jpnn)
Polda Kalbar terus melakukan penindakan hukum terhadap tersangka karhutla. Sejauh ini, sudah delapan tersangka yang dijerat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Tim Voli Polda Kalbar Beri Pembuktian Bisa Pertahankan Gelar Kapolri Cup 2024
- KLHK Optimalkan Upaya Pengendalian Karhutla
- 6 Helikopter Dikerahkan untuk Pemadaman Karhutla di OKI dan OKU Timur