Polda Kalbar Tangkap Tersangka Pembakar Lahan di Pontianak

jpnn.com, PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menangkap seorang tersangka pembakar lahan di wilayah Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, berinisial SB (41), Sabtu (27/2).
Tersangka SB merupakan seorang warga Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Syukur II Nomor 02, Desa Sungai Raya, Kecamatan, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tersangka SB telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum selanjutnya.
"Tersangka diamankan, Sabtu (27/2) tidak jauh dari lokasi tanah miliknya tersebut dan dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses hukum selanjutnya," kata Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur Pardamean Sibarani dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Minggu (28/2).
Sardo menjelaskan tersangka diduga membakar lahan miliknya supaya bersih dan dapat digunakan untuk bercocok tanam pada Senin (22/2) lalu.
Namun, tersangka setelah membakar meninggalkan lahan miliknya. Kemudian, api meluas hingga ke lahan milik orang lain.
"Setelah membakar lahan miliknya yang berukuran 10 x 20 meter, tersangka meninggalkan lokasi sehingga api merembet hingga ke lahan milik orang lain di sekitarnya dengan luas kebakaran sekitar lima hektare," kata Sardo.
Ia menjelaskan tersangka membakar lahan tersebut menggunakan korek api gas, dan karet bekas ban dalam sepeda motor.
"Saat di lokasi, tersangka melilitkan karet ban dalam ke satu batang kayu kecil, kemudian karet itu dibakar. Saat api menyala, tersangka memasukkannya ke dalam tumpukan akar pakis yang telah ditumpuknya di atas tungku kayu akasia yang telah ia potong-potong sebelumnya,” jelasnya.
Tersangaka SB setelah membakar lahan miliknya yang berukuran 10 x 20 meter, meninggalkan lokasi, sehingga api merembet ke lahan orang lain di sekitarnya dengan luas kebakaran sekitar lima hektare.
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Ribuan Peserta Ramaikan Karhutla Fun Run, Lalu Deklarasi Jaga Lingkungan