Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi

Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
Ilustrasi pengguna situs judi online. Foto: ANTARA/Shutterstock

jpnn.com, BANJARMASIN - Penegakan hukum terhadap judi online menjadi perhatian serius Polda Kalimantan Selatan. 

Sejak awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah memonitor sebanyak 1.453 situs judi online di wilayahnya.

"Hasil penelusuran kami, ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang sedang kami lakukan penyidikan kasusnya," jelas Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur di Banjarmasin, Kamis (21/11).

Sebagai tindak lanjut, Polda Kalsel telah mengajukan pemblokiran terhadap website judi online temuan mereka kepada Kemkomdigi.

Terkait pemblokiran website atau situs-situs judi online memang menjadi kewenangan Kemkomdigi.

“Kita telah mengajukan pemblokiran website judi online kepada Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir langsung dari kementerian,” lanjut Kompol Arif Mansyur dalam konfrensi pers bersama media.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Arif Mansyur yang mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengatakan bahwa pada periode November 2024, pihaknya sudah menangani 16 kasus kegiatan perjudian daring (online).

Untuk itu, 18 tersangka sudah ditetapkan penyidik dengan perannya baik sebagai marketing maupun pelaku pemainnya. Menurut Kompol Arif Mansyur, tidak mudah untuk membongkar praktik judi online lantaran server atau pengendalinya di luar Kalsel bahkan ada yang di luar negeri.

Dari awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah memonitor sebanyak 1.453 situs judi online di wilayahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News