Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi

Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
Ilustrasi pengguna situs judi online. Foto: ANTARA/Shutterstock

“Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan agar upaya pemberantasannya bisa lebih optimal,” ujarnya.

Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menambahkan, praktik perjudian termasuk sistem online bukan hanya dilihat dari sisi nilai uangnya, tetapi juga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.

"Ada Polwan yang membakar suaminya, perceraian meningkat, KDRT terus terjadi akibat judi online jadi ini harus dipahami masyarakat agar tidak lagi melakukan judi," tambah AKBP Suprapto. (dil/jpnn)

Dari awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah memonitor sebanyak 1.453 situs judi online di wilayahnya.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News