Polda Kalsel Gerebek Gudang Penimbunan Solar
Kamis, 09 Juni 2011 – 13:12 WIB
BANJARMASIN – Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus penimbunan solar tanpa dilengkapi surat izin, Selasa (5/8) sore. Penimbunan tersebut dilakukan di salah satu gudang yang berada di kawasan Jalan Simpang Empat Pengaron, Kabupaten Banjar.
Dari tempat tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 5 buah drum yang berisikan 5 ton solar. Selain itu, anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga mengamankan 5 unit truk tangki milik PT Prima Surya Putra bersama 10 orang yang di antaranya para sopir, kernet, dan penampung solar.
Tempat penimbunan solar ini terungkap dari hasil penyelidikan yang cukup lama dilakukan anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Setelah yakin dan mempunyai cukup bukti, petugas langsung menggerebek tempat tersebut dan mendapati 5 buah truk tangki yang sedang di parkir di halaman gudang serta 5 buah drum berisikan solar.
Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Edi Ciptianto membenarkan bahwa Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah mengamankan barang bukti solar dan truk. "Saat ini para sopir, kernet, dan penampung solar masih diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel," kata dia.
BANJARMASIN – Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus penimbunan solar
BERITA TERKAIT
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Banjir di Morowali Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia, 3 Orang Luka Ringan
- Keluhan Warga Ciwaringin Bogor: 18 Tahun Hadapi Sampah-Bau Busuk Pasar Tumpah
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan