Polda Kalsel Gerebek Gudang Penimbunan Solar

Polda Kalsel Gerebek Gudang Penimbunan Solar
Polda Kalsel Gerebek Gudang Penimbunan Solar
BANJARMASIN – Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus penimbunan solar tanpa dilengkapi surat izin, Selasa (5/8) sore. Penimbunan tersebut dilakukan di salah satu gudang yang berada di kawasan Jalan Simpang Empat Pengaron, Kabupaten Banjar.

   

Dari tempat tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 5 buah drum yang berisikan 5 ton solar. Selain itu, anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga mengamankan 5 unit truk tangki milik PT Prima Surya Putra bersama 10 orang yang di antaranya para sopir, kernet, dan penampung solar.

Tempat penimbunan solar ini terungkap dari hasil penyelidikan yang cukup lama dilakukan anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Setelah yakin dan mempunyai cukup bukti, petugas langsung menggerebek tempat tersebut dan mendapati 5 buah truk tangki yang sedang di parkir di halaman gudang serta 5 buah drum berisikan solar.

Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Edi Ciptianto membenarkan bahwa Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah mengamankan barang bukti solar dan truk. "Saat ini para sopir, kernet, dan penampung solar masih diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel," kata dia.

BANJARMASIN – Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus penimbunan solar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News