Polda Kalsel Gerebek Gudang Penimbunan Solar
Kamis, 09 Juni 2011 – 13:12 WIB
BANJARMASIN – Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus penimbunan solar tanpa dilengkapi surat izin, Selasa (5/8) sore. Penimbunan tersebut dilakukan di salah satu gudang yang berada di kawasan Jalan Simpang Empat Pengaron, Kabupaten Banjar.
Dari tempat tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 5 buah drum yang berisikan 5 ton solar. Selain itu, anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga mengamankan 5 unit truk tangki milik PT Prima Surya Putra bersama 10 orang yang di antaranya para sopir, kernet, dan penampung solar.
Tempat penimbunan solar ini terungkap dari hasil penyelidikan yang cukup lama dilakukan anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Setelah yakin dan mempunyai cukup bukti, petugas langsung menggerebek tempat tersebut dan mendapati 5 buah truk tangki yang sedang di parkir di halaman gudang serta 5 buah drum berisikan solar.
Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Edi Ciptianto membenarkan bahwa Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah mengamankan barang bukti solar dan truk. "Saat ini para sopir, kernet, dan penampung solar masih diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel," kata dia.
BANJARMASIN – Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus penimbunan solar
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel