Polda Kalsel Gerebek Gudang Penimbunan Solar
Kamis, 09 Juni 2011 – 13:12 WIB
Diungkapkannya, kalau dalam pemeriksaan nanti terbukti mereka terlibat melakukan penimbunan solar tanpa izin, maka akan dijerat dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). “Diduga solar tersebut mau didistribusikan atau dijual ke pembangkit listrik,” ucapnya.
Edi membeberkan, saat ini kelima truk tangki yang diduga melakukan penyeludupan BBM tersebut diamankan di halaman Kantor Densus 88 Polda Kalsel di Jalan A Yani Km 4, Komplek Bina Brata, Banjarmasin Timur. “Untuk lokasi atau tempat penimbunan solar sudah diberi garis polisi (police line),” tegasnya. (hni)
BANJARMASIN – Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus penimbunan solar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang