Polda Kalsel Gerebek Gudang Penimbunan Solar
Kamis, 09 Juni 2011 – 13:12 WIB

Polda Kalsel Gerebek Gudang Penimbunan Solar
Diungkapkannya, kalau dalam pemeriksaan nanti terbukti mereka terlibat melakukan penimbunan solar tanpa izin, maka akan dijerat dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). “Diduga solar tersebut mau didistribusikan atau dijual ke pembangkit listrik,” ucapnya.
Edi membeberkan, saat ini kelima truk tangki yang diduga melakukan penyeludupan BBM tersebut diamankan di halaman Kantor Densus 88 Polda Kalsel di Jalan A Yani Km 4, Komplek Bina Brata, Banjarmasin Timur. “Untuk lokasi atau tempat penimbunan solar sudah diberi garis polisi (police line),” tegasnya. (hni)
BANJARMASIN – Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus penimbunan solar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni