Polda Kalsel Gerebek Gudang Penimbunan Solar

Polda Kalsel Gerebek Gudang Penimbunan Solar
Polda Kalsel Gerebek Gudang Penimbunan Solar
Diungkapkannya, kalau dalam pemeriksaan nanti terbukti mereka terlibat melakukan penimbunan solar tanpa izin, maka akan dijerat dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). “Diduga solar tersebut mau didistribusikan atau dijual ke pembangkit listrik,” ucapnya.

Edi membeberkan, saat ini kelima truk tangki yang diduga melakukan penyeludupan BBM tersebut diamankan di halaman Kantor Densus 88 Polda Kalsel di Jalan A Yani Km 4, Komplek Bina Brata, Banjarmasin Timur. “Untuk lokasi atau tempat penimbunan solar sudah diberi garis polisi (police line),” tegasnya. (hni)
Berita Selanjutnya:
Susi Air Terperosok ke Parit

BANJARMASIN – Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus penimbunan solar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News