Polda Kaltara Bongkar Penyelundupan 47 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
Jumat, 22 Juli 2022 – 04:21 WIB
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa di dalam karung tersebut berisikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dikemas dengan bungkus teh Guan Yin Wang," kata Daniel.
Baca Juga:
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 subpasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (antara/jpnn)
Sabu-Sabu sebanyak 47 Kg asal Malaysia dibawa tiga pelaku sebelum akhirnya diamankan Polda Kaltara di perbatasan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap