Polda Kaltara Usut TPPU Briptu Hasbudi, Komjen Agus: Kalau Minta Backup, Pasti Kami Bantu
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan siap membantu Polda Kaltara menuntaskan kasus oknum polisi Briptu Hasbudi, salah satunya penambangan emas liar di Sekatak, Bulungan, Kaltara.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto optimistis Polda Kaltara mampu menuntaskan Briptu Hasbudi tersebut.
Namun, lanjut dia, apabila diperlukan maka pihaknya siap membantu Polda Kaltara mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Briptu Hasbudi.
Salah satu caranya adalah dengan memfasilitasi permintaan soal laporan hasil analisis (LHA) di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya rasa Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut. Untuk (penuntasan, red) TPPU-nya (Briptu Hasbudi, red) nanti kami bantu untuk fasilitasi di PPATK (soal) LHA-nya,” kata Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/5).
Agus menuturkan sebenarnya Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya bisa langsung meminta pengajuan LHA ke PPTAK dalam mengusut aliran dana Briptu Hasbudi.
Namun demikian, Agus memastikan Bareskrim Polri siap memfasilitasi permintaan pengajuan LHA ke PPATK apabila wilayah meminta bantuan.
“Permintaan LHA ke PPATK, kan, bisa langsung diajukan oleh Kapolda, (tetapi) kalau minta backup, ya, pasti kami bantu,” ujar Komjen Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan siap membantu Polda Kaltara mengusut TPPU oknum polisi Briptu Hasbudi.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral