Polda Kaltara Usut TPPU Briptu Hasbudi, Komjen Agus: Kalau Minta Backup, Pasti Kami Bantu
Polda Kaltara mengamankan barang bukti kasus tambang emas liar yang dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial HSB berlokasi di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kamis (21/4).
Briptu Hasbudi diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal seperti baju bekas dan narkotika.
Kemudian ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas, diduga milik Briptu HSB.
Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termasuk Pasal 51 Ayat 2 Juncto Pasal 2 Ayat 3 huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Briptu HSB juga dijerat Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Atas kasus tambang emas ilegal milik HSB sebelumnya pada 30 April 2022, penyidik telah menangkap lima orang lain, yakni MI (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), BU (sopir), dan I (sopir truk sewaan). Adapun alat bukti yang sudah diamankan mencakup tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman. (antara/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan siap membantu Polda Kaltara mengusut TPPU oknum polisi Briptu Hasbudi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral