Polda Kaltara Menggagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
Rabu, 13 Maret 2024 – 20:35 WIB

Ilustrasi - Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya (dua kiri) bersama jajaran memperlihatkan barang bukti sabu-sabu asal Malaysia yang berhasil diamankan jajarannya, Rabu (13/3/2024). (ANTARA/HO-Polda Kaltara)
“Dengan demikian dari dua kasus ini, total barang bukti mencapai 7,8 kilogram,” sebut Irjen Daniel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga pelaku dari dua kasus berbeda diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 7,8 kilogram asal Malaysia.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi