Polda Kalteng Pecat 8 Anggota Polisi

Polda Kalteng Pecat 8 Anggota Polisi
Polda Kalteng Pecat 8 Anggota Polisi

Ada juga anggota Polres Kotim, Briptu Nias Tendjeh yang terbukti melakukan tindak pidana illegal logging (IL) dengan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Ia diputus PN Sampit hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Anggota polisi lain yang dipecat kebanyakan meninggalkan tugas atau diserse.

“Sebelum dipecat sudah dilakukan sidang kode etik kepada masing-masing anggota. Berdasarkan sidang itu, mereka tidak pantas lagi menjadi anggota Polri,” jelas Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs Syamsuridzal melalui Kabid Humas AKBP I Made Ardana MM, Jumat (28/8).

Dikatakan perwira menengah (Pamen) ini, upacara pemberhentian dengan tidak hormat tidak dilakukan, cukup surat Kapolda Nopol: Skep/198/VIII/2009, mereka sudah resmi diberhentikan. “Upacara itu tidak harus, tapi dengan surat keputusan sudah sah. Maka mulai tanggal 27 Agustus 2009, terhadap delapan orang bintara ini sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian,” tegas Kabid Humas.

Dijelaskannya, delapan orang itu bukan anggota polisi, sehingga tidak boleh pakai atribut polisi, untuk barang-barang inventaris polisi dan sebagainya sudah tidak boleh membawa. “Sekarang mereka masyarakat biasa, perlakuan sama dengan masyarakat umum,” pungkasnya. (cah)

PALANGKA RAYA– Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) membuktikan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan di jajarannya. Buktinya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News