Polda Kalteng Pecat 8 Anggota Polisi
Sabtu, 29 Agustus 2009 – 12:41 WIB
Baca Juga:
“Sebelum dipecat sudah dilakukan sidang kode etik kepada masing-masing anggota. Berdasarkan sidang itu, mereka tidak pantas lagi menjadi anggota Polri,” jelas Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs Syamsuridzal melalui Kabid Humas AKBP I Made Ardana MM, Jumat (28/8).
Dikatakan perwira menengah (Pamen) ini, upacara pemberhentian dengan tidak hormat tidak dilakukan, cukup surat Kapolda Nopol: Skep/198/VIII/2009, mereka sudah resmi diberhentikan. “Upacara itu tidak harus, tapi dengan surat keputusan sudah sah. Maka mulai tanggal 27 Agustus 2009, terhadap delapan orang bintara ini sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian,” tegas Kabid Humas.
Dijelaskannya, delapan orang itu bukan anggota polisi, sehingga tidak boleh pakai atribut polisi, untuk barang-barang inventaris polisi dan sebagainya sudah tidak boleh membawa. “Sekarang mereka masyarakat biasa, perlakuan sama dengan masyarakat umum,” pungkasnya. (cah)
PALANGKA RAYA– Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) membuktikan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan di jajarannya. Buktinya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal