Polda Kalteng Tangkap Tersangka Korupsi Expo Sampit yang Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar
Rimsyahtono menyebut sejumlah pasal akan disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Untuk ancaman hukuman, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humsa Polda Kalteng menambahkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga perlu penanganan yang luar biasa dan optimal.
Dengan pengungkapan kasus ini menunjukan bukti bahwa Polri hadir di masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam menghilang kebocoran anggaran. Karena hal ini dapat merugikan khususnya bagi masyarakat Kalteng.
Dengan perkara yang masih proses berjalan ini, kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya.
"Hal ini menjadi komitmen Polri atas keterbukaan informasi bagi masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan adanya tindak pidana korupsi ini," kata dia. (cuy/jpnn)
Polda Kalimantan Tengah menangkap tersangka kasus korupsi gedung expo Sampit di Kotawaringin Timur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Profesinya Sungguh Tak Biasa, Mahasiswi ini Akhirnya Dibekuk Polisi
- Brimob Polda Kalteng Bantu Tingkatkan Ketahanan Pangan
- Polda Kalteng dan Kemensos Salurkan 30 Kursi Roda ke Penyandang Disabilitas
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
- Irjen Djoko Jamin Pilkada Serentak 2024 di Kalteng Lancar dan Aman