Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengusut kasus dugaan pencurian dan penembakan yang menewaskan warga dan dilakukan oleh Brigadir AKS.
Dalam perkara itu, penyidik turut menetapkan H sebagai tersangka yang awalnya diperiksa sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyebut penetapan status H sebagai tersangka ini setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik ditreskrimum.
"Bedasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan. Tim penyidik Ditreskrimum menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (18/12).
Erlan mengatakan, antara AKS sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih.
AKS menghubungi H diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.
Adapun peran dari tersangka H dalam kasus penemuan mayat di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kab. Katingan, Kalteng.
Sebelumnya, H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AKs yang duduk di kursi tengah.
Polda Kalteng mengungkap peran dari H, tersangka dalam kasus polisi menembak warga hingga tewas di Katingan.
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
- Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng, Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi