Polda Kaltim Bongkar Penyimpangan Solar Subsidi, Pelaku Tak Disangka

Selain AC, polisi juga menangkap SH (37) sebagai pembeli dan FM (41) selaku sopir yang bertugas mengangkut puluhan jeriken solar bersubsidi tersebut.
Kombes Yusuf membeberkan pelaku AC menjualkan solar subsidi kepada SH dengan harga Rp 7.200 per liternya, sedangkan harga normal hanya Rp 5.150. Solar yang dibeli SH itu rencananya dijual secara eceran.
Tindakan penyelewengan yang dilakukan AC ini telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu.
Polisi menduga pelaku utama ini turut menjual solar bersubsidi ke sejumlah perusahaan guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Baca Juga: Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya Pemerkosa Mbak DA di Tempat Karaoke
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap, 30 jeriken berisikan solar subsidi.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Kami meyakini pelaku menjual solar ke pelaku industri karena harga sangat murah membuat orang akan tergiur," ucap Yusuf. (mcr14/fat/jpnn)
Tim Polda Kaltim membongkar penyimpangan solat subsidi di SPBBN Penajam Paser Utara dengan menangkap tiga orang. Pelaku tak disangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir