Polda Kaltim Cium Sindikat di Penyelundupan Kayu ke Malaysia
Senin, 27 Juli 2015 – 13:16 WIB

Polda Kaltim Cium Sindikat di Penyelundupan Kayu ke Malaysia
Dari hasil pemeriksaan kapal KLN Nusantara telah melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan atau huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (aim/rom/k18)
BALIKPAPAN - Polri mencurigai adanya sindikat penyelundupan kayu ke Malaysia dari hutan Kaltim. Polda Kaltim dan jajarannya terus menelusurinya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan