Polda Kaltim Gulung 2 Penambang Ilegal yang Meresahkan Warga

Polda Kaltim Gulung 2 Penambang Ilegal yang Meresahkan Warga
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono (Baju Putih) saat merilis kasus tambang ilegal. (ANTARA/HO-Polda Kaltim)

jpnn.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah setempat.

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah melalui hotline.

"Dari aduan warga terkait aktivitas tambang ilegal, petugas kami berhasil mengamankan 14 orang dan dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Indra di Balikpapan, Rabu.

Dia menyebut dua orang yang diterapkan sebagai tersangka adalah YP selaku pengawas dan DA selaku pemilik modal.

Kedua tersangka yang merupakan warga Samarinda itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum.

"Mereka diduga melakukan penambangan pada lahan seluas lima hektare dan tidak memilik izin," kata perwira menengah Polri itu.

Selain menangkap pelaku, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka, di antaranya tiga ekskavator, tiga dozer, enam dump truck.

Kemudian 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lain, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang.

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua pelaku kasus tambang ilegal yang selama ini sudah meresahkan warga.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News