Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
jpnn.com - BALIKPAPAN -- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram yang ditaksir bernilai Rp 3 miliar.
Adapun sabu-sabu itu dibawa oleh empat orang kurir dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, untuk dijual di Kota Balikpapan, Kaltim.
"Kami menangkap empat tersangka inisial SR, AK, AY, dan NP dengan barang bukti sekitar dua kilogram (sabu-sabu)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Yulianto di Kota Balikpapan, Kaltim, Senin (9/9).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi tentang adanya kurir membawa sabu-sabu dari Kota Pontianak ke Kota Balikpapan melalui jalur udara.
Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan pengawasan dan penyamaran sebagai pembeli.
"Dari bandara, ke empat kurir menuju salah satu hotel di kawasan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan dan polisi yang melakukan penyamaran melakukan transaksi di kamar 414 lantai empat," jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, polisi lainnya menyusul dan melakukan penangkapan.
"Sabu-sabu dibungkus lakban warna cokelat disita, beserta empat pelaku ditahan di Polda Kaltim," ungkapnya.
Polda Kaltim menggagalkan peredaran dua kilogram sabu-sabu senilai Rp 3 miliar. Polisi menangkap empat kurir. Bandar masuk DPO.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati