Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
Selasa, 10 September 2024 – 00:02 WIB

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto (kiri) dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Makhfud Hidayat menunjukkan barang bukti sabu penangkapan empat kurir pembawa narkoba dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (ANTARA/HO-dokumen Humas Polda Kaltim)
Makhfud mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Polda Kaltim menggagalkan peredaran dua kilogram sabu-sabu senilai Rp 3 miliar. Polisi menangkap empat kurir. Bandar masuk DPO.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja