Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
Selasa, 10 September 2024 – 00:02 WIB
Makhfud mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Polda Kaltim menggagalkan peredaran dua kilogram sabu-sabu senilai Rp 3 miliar. Polisi menangkap empat kurir. Bandar masuk DPO.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
- Selesai Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Ditanyai 22 Pertanyaan
- Nikita Mirzani Ungkap Alasan Melaporkan Vadel Badjideh ke Polisi
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Banyuasin, Ini Barang Buktinya
- Jalan Menuju Kawasan Wisata Puncak Kembali Dibuka Setelah Ditutup Lebih dari 8 Jam