Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir

Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto (kiri) dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Makhfud Hidayat menunjukkan barang bukti sabu penangkapan empat kurir pembawa narkoba dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (ANTARA/HO-dokumen Humas Polda Kaltim)

Makhfud mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

Polda Kaltim menggagalkan peredaran dua kilogram sabu-sabu senilai Rp 3 miliar. Polisi menangkap empat kurir. Bandar masuk DPO.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News