Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
Selasa, 10 September 2024 – 00:02 WIB
Makhfud mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Polda Kaltim menggagalkan peredaran dua kilogram sabu-sabu senilai Rp 3 miliar. Polisi menangkap empat kurir. Bandar masuk DPO.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- Oknum Polisi Diduga Terlibat Perdagangan Orang, AKBP Riky Bilang Begini
- Penyiram Air Keras ke Istri dan Anak di Sukabumi Diringkus Polisi
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara