Polda Kaltim Tetapkan Mantan Sekda Kutim Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Genset
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim).
Diduga tindak rasuah itu terjadi pada pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutim untuk anggaran tahun 2019.
“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar,” ungkap Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono melalui siaran pers, Selasa (8/2).
Nilai kerugian tersebut merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten Kutim Irwansyah sebagai tersangka.
“Tersangka kami periksa sejak 7 Februari. Namun, karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dahulu. Tekanan darahnya naik,” terangnya.
Tersangka merupakan Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat.
Selain Irwansyah, Ditreskrimum Polda Kaltim turut menetapkan status tersangka krpada mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim berinisial W dan Direktur CV ACN, yakni DJ.
Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten Kutim Irwansyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan genset
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam