Polda Kaltim Tetapkan Mantan Sekda Kutim Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Genset

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim).
Diduga tindak rasuah itu terjadi pada pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutim untuk anggaran tahun 2019.
“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar,” ungkap Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono melalui siaran pers, Selasa (8/2).
Nilai kerugian tersebut merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten Kutim Irwansyah sebagai tersangka.
“Tersangka kami periksa sejak 7 Februari. Namun, karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dahulu. Tekanan darahnya naik,” terangnya.
Tersangka merupakan Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat.
Selain Irwansyah, Ditreskrimum Polda Kaltim turut menetapkan status tersangka krpada mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim berinisial W dan Direktur CV ACN, yakni DJ.
Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten Kutim Irwansyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan genset
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Jabat Kapolda Kaltim, Brigjen Endar Priantoro Usung Jargon Polisi ETAM
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo