Polda Kaltim Tetapkan Mantan Sekda Kutim Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Genset
Selasa, 08 Februari 2022 – 21:54 WIB

Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono (tengah) ketika menyampaikan hasil penyelidikan dugaan rasuah dilingkungan Pemkab Kutim dalam pengadaan genset tahun anggaran 2019. Foto: Humas Polda Kaltim
“Namun, yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ucap Indra.
Meski begitu, penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi guna mencari tahu keterlibatan pihak lainnya.
Selain itu, melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten Kutim Irwansyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan genset
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Jabat Kapolda Kaltim, Brigjen Endar Priantoro Usung Jargon Polisi ETAM
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo