Polda Kaltim Tetapkan Nakhoda MV Ever Judger Jadi Tersangka
Kasus Patahnya Pipa Bawah Laut Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan nakhoda MV Ever Judger Zhang Deyi, 50, sebagai tersangka patahnya pipa bawah laut Pertamina di Balikpapan.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Yustan Alpiani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah didapati bukti permulaan yang cukup.
Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.
“Karena tertimpa jangkar, pipa mengalami patah dan menyebabkan minyak solar tumpah ke laut,” kata dia ketika dikonfirmasi JPNN, Jumat (27/4).
Kelalaian pelaku kata dia karena salah dalam menangkap informasi yang dia dapat dan memerintahkan anak buah dalam melepas jangkar.
Lanjut Yustan menerangkan, kapal MV Ever Judger baru pertama kali memasuki kawasan Balikpapan. Sehingga nakhoda tidak mengetahui kapalnya itu ada di atas daerah terlarang terbatas (DTT).
“Pengakuannya seperti itu, karena baru pertama jadi tidak tahu,” imbuh dia.
Harusnya kata Yustan nakhoda bisa berkoordinasi dengan pihak setempat, bukannya sembarang dalam melepas jangkar hingga berakibat fatal.
Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.
- Pertamina Tegaskan Komitmen Keberlanjutan di Forum Ekonomi Dunia 2025
- Pertamina Fasilitasi RPU Meraih Sertifikasi Halal demi Dorong Swasembada Pangan
- Bangun SDM, Pertamina Mendukung Talenta Muda Berprestasi di Berbagai Bidang
- Pertamina & KIP Gelar Bimtek, Tingkatkan Tata Kelola Informasi Publik
- Pertamina Perkuat Sistem Tata Kelola Perusahaan Sejalan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran
- Pertamina Komitmen Menjaga Suplai Energi untuk Mendukung Pelaksanaan Program MBG