Polda Kaltim Tetapkan Nakhoda MV Ever Judger Jadi Tersangka
Kasus Patahnya Pipa Bawah Laut Pertamina

Menurut dia, jangkar telah dijatuhkan di atas pipa berdiamater 20 inci di kedalaman 25 meter. Setelah itu kapal berlayar sejauh 498 meter dengan kecepatan lima knot.
“Jangkar diduga menyangkut dan menggeser pipa sejauh 120 meter, dan putus," imbuh dia.
Hal tersebut didapatkan setelah penyidik dari Polda Kaltim dibantu Mabes Polri memeriksa 55 saksi, empat ahli dan pengecekan barang bukti.
Pada jangkar juga terdapat goresan kawat yang identik dengan pembungkus pipa bawah laut. “Dugaan ini dikuatkan dengan hasil Puslabfor Polri,” tambah dia.
Atas kejadian itu, ZD diduga melanggar Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal.
Meski begitu, ZD kini belum ditahan karena penyidik terus melakukan pemberkasan dan melayangkan surat ke Mabes Polri, ditembuskan ke kantor Kedutaan Tiongkok dan Kantor Imigrasi Balikpapan. (mg1/jpnn)
Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik