Polda Kantongi Nama Tersangka Reklamasi
Sabtu, 06 April 2013 – 08:20 WIB
MAKASSAR - Status kasus dugaan penimbunan laut atau reklamasi di Jalan Ujung pandang segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan perbuatan melawan hukum ditemukan dalam permasalahan tersebut. Hanya saja, siapa nama tersangka dalam kasus itu masih dirahasiakan Polda Sulsel. Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penyitaan terhadap alat berat milik perusahaan PT Bumi Anugerah Sakti. Alat berat yang disita, yaitu, satu unit crane service, dua unit jack hummer dan satu unit excavator.
"Tersangkanya sudah ada, tapi, belum dapat kami sampaikan," kata, Kapolda Sulsel Irjen Mudji Waluyo, saat berkunjung di redaksi Harian FAJAR (JPNN Group). Diakui Mudji Waluyo, penetapan tersangka dalam kasus reklamasi di belakang zona cafe tinggal menunggu waktu saja.
Baca Juga:
Hanya saja penetapan seseorang sebagai tersangka kata mantan Kapolda Maluku ini, harus melalui prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan. "Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Semua kan harus sesuai dengan prosedur," kata perwira dengan dua bintang di pundaknya ini.
Baca Juga:
MAKASSAR - Status kasus dugaan penimbunan laut atau reklamasi di Jalan Ujung pandang segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan perbuatan
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi