Polda Kantongi Nama Tersangka Reklamasi
Sabtu, 06 April 2013 – 08:20 WIB
Alat berat disita dengan dikelilingi oleh garis polisi. Penyitaan sudah dilakukan sejak Selasa 26 Maret. Selain penyitaan alat berat milik PT BAS, penyidik kepolisian juga berencana hendak menyita lahan yang telah ditimbun. Polisi sudah melayangkan permohonan ke BPN untuk dilakukan pengukuran lahan yang akan disita.
Baca Juga:
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang profesor dari Universitas Hasanuddin. Masing-masing pakar hukum agraria Unhas Prof Farida Patittingi, dan pakar hukum lingkungan Prof Abrar Saleng.
Bahkan, Prof Farida Pattingi, beberapa waktu lalu menyebut kasus reklamasi di belakang zona cafe sudah layak dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Farida menilai reklamasi yang dilakukan dibelakang Zona Cafe tanpa memiliki izin itu berarti telah terjadi okupasi secara ilegal atau melanggar Pasal 35 UU 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ditambahkannya, izin yang dimaksud salah satunya adalah izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Menurutnya, proyek yang akan berdampak terhadap keseimbangan lingkungan seharusnya mendapat izin sebelum dikerjakan. Dimana proyek tersebut akan berdampak terhadap keseimbangan lingkungan dalam proyek reklamasi.
MAKASSAR - Status kasus dugaan penimbunan laut atau reklamasi di Jalan Ujung pandang segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan perbuatan
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi