Polda Kantongi Nama Tersangka Reklamasi

Polda Kantongi Nama Tersangka Reklamasi
Polda Kantongi Nama Tersangka Reklamasi
"Reklamasi itu memiliki dampak serius, karena itu harus ada izinnya," jelas dia. Keterangan saksi ahli, kata dia, hanya diberikan sebatas untuk memberikan penjelasan berkaitan dengan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses reklamasi itu. Untuk klarifikasi ada tidaknya izin tersebut di lokasi proyek menjadi kewenangan kepolisian. (abg-eka)

MAKASSAR - Status kasus dugaan penimbunan laut atau reklamasi di Jalan Ujung pandang segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan perbuatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News