Polda Kantongi Nama Tersangka Reklamasi
Sabtu, 06 April 2013 – 08:20 WIB
"Reklamasi itu memiliki dampak serius, karena itu harus ada izinnya," jelas dia. Keterangan saksi ahli, kata dia, hanya diberikan sebatas untuk memberikan penjelasan berkaitan dengan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses reklamasi itu. Untuk klarifikasi ada tidaknya izin tersebut di lokasi proyek menjadi kewenangan kepolisian. (abg-eka)
MAKASSAR - Status kasus dugaan penimbunan laut atau reklamasi di Jalan Ujung pandang segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan perbuatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel