Polda Kepri Amankan 18 Kg Sabu-sabu di Pesisir Bintan

Polda Kepri Amankan 18 Kg Sabu-sabu di Pesisir Bintan
18 kilogram diduga sabu berhasil diamankan Polda Kepri di Desa Mantang Lama, Bintan, Kepri. Foto. dokumen Polda Kepri

jpnn.com, BINTAN - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pemilik narkotika jenis kristal bening diduga sabu-sabu seberat 18 kilogram.

"Benar, penangkapan dilakukan Senin (23/12) di kawasan pesisir Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), AKBP Harry Goldenhardt sebagaimana dilansir ANTARA.

Harry mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut ialah pria berinisial FS (23) dan A (36). Keduanya bertempat tinggal di Batu Tujuh, Kijang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri.

Adapun barang bukti narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 18 kilogram yang berhasil diamankan petugas itu tersimpan di dalam dua buah jerigen warna biru di atas kapal cepat bermesin 85 PK.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat," kata Kabid Humas.

Dia katakan, sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.

Daerah Kepri, lanjutnya, merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika jaringan nasional dan internasional.

Harry turut menegaskan, kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika.

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pemilik narkotika jenis kristal bening diduga sabu-sabu seberat 18 kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News