Polda Kepri Ancam Tutup Jasa Pengamanan Nakal
Jumat, 24 Juni 2011 – 01:21 WIB
BATAM - Polisi dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Kepri akan menutup perusahaan jasa pengamanan yang beroperasi tak sesuai peraturan Kapolri. Saat ini, dari dari sekitar 100 usaha jasa pengamanan hanya separuhnya yang memiliki sertifikasi. Dikatakannya, BUJP juga harus memahami sistem manajemen pengamanan serta audit badan usahanya agar profesional dan berkompeten di masyarakat. Untuk mengaplikasikan sistem tersebut, Wakano menyatakan bahwa penting bagi jajarannya untuk mensosialisakan dua peraturan kapolri di atas ke staf BUJP di Kepri mengingat banyaknya BUPJ yang berseliweran.
Karena terkesan membandel, Polda Kepri menegaskan bakal menindak dengan melakukan pencabutan izin serta penutupan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) tersebut. "Dalam Peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2011 serta Perkap Nomor 24 tahun 2007 sudah jelas. Bagi yang nakal akan kami tutup," ujar Direktur Bimbingan Masyarakat Polda Kepri Kombes Ricky Wakano saat membuka sosialisasi dan sertifikasi dua peraturan Kapolri tersebut bagi anggota Abujapi Kepri di Hotel Harmoni One, Kamis (23/6).
Menurut Ricky, perusahaan jasa pengamanan merupakan perpanjangan tangan polisi secara terbatas. "Mereka wajib disertifikasi agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang ada," ujarnya seperti dikutip Batam Pos.
Baca Juga:
BATAM - Polisi dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Kepri akan menutup perusahaan jasa pengamanan yang beroperasi tak sesuai
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah