Polda Kepri Ancam Tutup Jasa Pengamanan Nakal
Jumat, 24 Juni 2011 – 01:21 WIB
BATAM - Polisi dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Kepri akan menutup perusahaan jasa pengamanan yang beroperasi tak sesuai peraturan Kapolri. Saat ini, dari dari sekitar 100 usaha jasa pengamanan hanya separuhnya yang memiliki sertifikasi. Dikatakannya, BUJP juga harus memahami sistem manajemen pengamanan serta audit badan usahanya agar profesional dan berkompeten di masyarakat. Untuk mengaplikasikan sistem tersebut, Wakano menyatakan bahwa penting bagi jajarannya untuk mensosialisakan dua peraturan kapolri di atas ke staf BUJP di Kepri mengingat banyaknya BUPJ yang berseliweran.
Karena terkesan membandel, Polda Kepri menegaskan bakal menindak dengan melakukan pencabutan izin serta penutupan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) tersebut. "Dalam Peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2011 serta Perkap Nomor 24 tahun 2007 sudah jelas. Bagi yang nakal akan kami tutup," ujar Direktur Bimbingan Masyarakat Polda Kepri Kombes Ricky Wakano saat membuka sosialisasi dan sertifikasi dua peraturan Kapolri tersebut bagi anggota Abujapi Kepri di Hotel Harmoni One, Kamis (23/6).
Menurut Ricky, perusahaan jasa pengamanan merupakan perpanjangan tangan polisi secara terbatas. "Mereka wajib disertifikasi agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang ada," ujarnya seperti dikutip Batam Pos.
Baca Juga:
BATAM - Polisi dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Kepri akan menutup perusahaan jasa pengamanan yang beroperasi tak sesuai
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong