Polda Kepri Bantah Rekayasa Kasus AKBP Mindo
Kamis, 04 Agustus 2011 – 01:51 WIB
Terkait alasan belum ditahannya Mindo yang dijerat dengan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Hartono menegaskan, penyidik punya penilaian tersendiri sehingga Kasubditreskrimsus Polda Kepri itu belum ditahan, "Tidak serta merta seorang tersangka langsung ditahan. Penyidik pasti punya penilaian tersendiri dan masih terus mengumpulkan alat bukti dan petunjuk," katanya.
Namun Hotma Sitompul mengklaim bahwa polisi tidak berani menahan Mindo karena penyidik hingga saat ini belum memiliki bukti permulaan yang cukup. "Kalau polisi fair, kasih tahu ke publik apa bukti awal mereka," kata Hotma di Batam, kemarin.
Karenanya Hotma menganggap penetapan kliennya itu sebagai tersangka sangat tidak berdasar. Hotma bahkan mensinyalir adanya upaya rekayasa untuk menyudutkan Mindo.
Hotma pun meminta polisi untuk membuktikan tuduhan terhadap Mindo. "Jangan asal ngomong saja. Buktikan dong," ujarnya.(spt/jpnn)
BATAM - Polda Kepri membantah adanya rekayasa dalam penetapan AKBP Mindo Tampubolon sebagai tersangka pembunuhan atas Putri Mega Umboh. Kabid Humas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi