Polda Kepri Bekuk Kawanan Perompak
Rabu, 28 Maret 2012 – 00:50 WIB
Untuk barang bukti, Polair Polda Kepri menyita 2 unit kapal pancung tanpa nama, potongan besi-besi yang dicuri, satu unit dinamo kapal yang diduga hasil curian, dan satu set alat pemotong. Atas perbuatannya itu, semua tersangka dikenakan Pasal 363 junto 362 KUHP tentang curas dan curat dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Karyoto melalui Kasat Polair Kompol Teguh Wibowo mengatakan, 16 perompak yang ditangkap itu rata-rata tinggal di kawasan Pantai Stres Batuampar. Dikatakan Teguh, pelaku melengkapi dirinya dengan sejumlah alat tajam seperti parang, gunting besi dan lainnya.
"Kita belum sempat melepaskan tembakan karena begitu ditodong pakai senjata api, pelaku langsung tiarap. Tapi mereka langsung membuang sejumlah parang yang digunakan," kata Teguh.
"Otak utamanya adalah Putra. Dia termasuk pemain lama dalam kejahatan di perairan Batuampar," kata Kanit Gakum Satpolair Aiptu Suranto di sela-sela penyidikan para pelaku kemarin.
BATAM - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kepri, Satpolair Polresta Barelang, dan Lanal Batam membekuk 16 perompak. Mereka ditangkap saat
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi