Polda Kepri Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Batam
Rabu, 13 Februari 2019 – 21:49 WIB

Agus (kiri), tersangka tindak pidana perdagangan orang dan juga dijerat UU ITE atas perannya sebagai mucikari prostitusi online, saat ekspose perkara di Mapolda Kepri, Senin (11/2/2019). Foto: batampos/jpg
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ada paksaan. PSKnya yang meminum obat itu atas kemauan sendiri, untuk mencegah kehamilan," ujarnya.
Dhani mengatakan kebanyakan perempuan yang masuk dalam lingkaran prostitusi, akibat adanya permasalahan ekonomi dan gaya hidup. Dia berharap ke depannya, orangtua bisa lebih mengawasi anak-anaknya. Sehingga tidak ada lagi perempuan yang tergiur untuk mendapatkan uang secara instan dengan cara menjual diri.
"Walaupun anaknya sudah dewasa, yah jangan tidak diawasi. Haruslah selalu diawasi. Kalau di luar kota juga selalu diawasi, agar kita dapat meminmalisir hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.(jpg)
Jajaran Subdit Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus Agus Supriadi, 33, muncikari alias germo prostitusi online antarprovinsi, Sabtu (9/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja