Polda Kepri Musnahkan Sabu Senilai Rp 750 Juta
Kamis, 17 November 2011 – 03:51 WIB
BATAM - Sebanyak 386 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Ditnarkoba Polda Kepri, Rabu (15/11). Barang bukti senilai Rp 750 juta tersebut disita dari lima tersangka warga negara Malaysia dalam sebulan terakhir. Yusuf menambahkan barang haram itu sengaja dibawa dari Malaysia atas perintah pemilik barang untuk diedarkan di Batam dan sebagian lainnya untuk dibawa ke Padang. Mereka menerima pekerjaan itu dengan imbalan sebesar Rp 7 juta. Namun upah tersebut belum ada yang diterima oleh lima tersangka.
Kelima tersangka ini memasukkan narkoba tersebut dengan modus yang sama yaitu dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam dubur. Muhammad Yusuf Bin Abdullah, yang ditangkap di pelabuhan Batam Center Oktober lalu, mengaku nekad memasukkan narkoba tersebut ke dalam duburnya karena tergiur dengan upah yang dijanjikan. Dari tangan tersangka disita barang bukti seberat 112 gram.
Baca Juga:
"Saya hanya anak buah, jadi saya ikut saja apa yang disuruh bos. Bos saya yang masukkan barang itu ke dubur saya dengan menggunakan air," katanya seperti dilansir Batam Pos (JPNN Group).
Baca Juga:
BATAM - Sebanyak 386 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Ditnarkoba Polda Kepri, Rabu (15/11). Barang bukti senilai Rp 750 juta tersebut disita
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius