Polda Kepri Musnahkan Sabu Senilai Rp 750 Juta
Kamis, 17 November 2011 – 03:51 WIB
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Dir Narkoba Polda Kepri AKBP. Agus Rohmat, Sik, SH, M, HUM. Yang di hadiri oleh Para Pejabat Utama Polda Kepri serta para undangan dari Kajati Prov. Kepri, dari PN Batam, dari BNN Prov. Kepri, dari Balai POM Prov. Kepri, Ketua LSM Granat Kepri, Ka Bea dan Cukai Batam, Pengacara Tersangka dan Para tersangka
Baca Juga:
Dir Narkoba Polda Kepri, AKBP Agus Rohmat mengatakan, total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka sebanyak 447 gram. Sebagian barang bukti digunakan untuk uji laboratorium dan barang bukti untuk persidangan. Dan sisanya sebanyak 386 gram dimusnahkan.
"Total barang bukti ini 447 gram atau hampir setengah kilo. Ini cukup banyak. Jika setiap gramnya seharga Rp 1,7 juta, maka totalnya barang ini senilai Rp 759,9 juta. Segitulah nilai barang yang kita musnahkan hari ini. Nilainya sangat besar sekali," ujarnya.
Barang Bukti sabu-sabu tersebut berjumlah seberat 447 Gram setelah diambil 15 Gram untuk Labforensik Mabes Polri cabang Medan, 26 Gram untuk UPT Laboratorium uji coba Narkoba BNN di Jakarta dan 20 Gram untuk Pembuktian di pengadilan. Jadi, barang bukti yang di musnahkan setelah diambil untuk pembuktian dan pengadilan berjumlah 386 Gram.
BATAM - Sebanyak 386 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Ditnarkoba Polda Kepri, Rabu (15/11). Barang bukti senilai Rp 750 juta tersebut disita
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius