Polda Kepri Musnahkan Sabu Senilai Rp 750 Juta

Polda Kepri Musnahkan Sabu Senilai Rp 750 Juta
Polda Kepri Musnahkan Sabu Senilai Rp 750 Juta
Rincian barang bukti yang ditahan dari para tersangka di antaranya dari Muhammad Yusuf Bin Abdullah,Syahril Bin Ilyas dan Tersangka Rahmad Bin Parlongan Dauly disita bukti seberat 112 Gram, 15 Gram di antaranya untuk Labforensik Mabes Polri cabang Medan, 10 Gram untuk pembuktian di pengadilan dan 87 Gram untuk dimusnahkan.

Sementara dari terangka Fajri Muhammad Nasir alias Ayi Bin Muhammad Nasir seberat 147 Gram di mana 12 gram di antanya untuk UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN di Jakarta, 5 Gram untuk pembuktian di pengadilan dan 130 gram untuk dimusnahkan. Dan dari tangan Dedi Susanto Alias Adi Bin Muhammad Yusuf, disita seberat  188gram, di mana 14 gram untuk UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN di Jakarta, 5 Gram untuk pembuktian di Pengadilan dan 169 Gram untuk dimusnahkan.

Agus Rohmat menambahkan bahwa dengan penangkapan tersebut berarti pihak kepolisian telah menyelamatkan sekitar 1788 orang dengan rincian jika setiap orang membeli paket hemat seberat 0,25 gram. Ia mengatakan akan serius menangani masalah Narkoba di Kepri.

"Kepri khususnya Batam sangat dekat dengan negara lain. Sangat memnungkinkan jika kota Batam menjadi transit peredaran Narkoba. Narkoba merupakan musuh semua elemen masyarakat, kami akan berusaha keras meminimalisir peredaran Narkoba," tambahnya.

BATAM - Sebanyak 386 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Ditnarkoba Polda Kepri, Rabu (15/11). Barang bukti senilai Rp 750 juta tersebut disita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News