Polda Kepri Tangkap Ratusan Kayu Olahan Hasil Pembalakan Liar
jpnn.com - NONGSA - Polda Kepri berhasil mengamankan dua truk masing-masing BP 9518 DY dan BP 8973 TY yang mengangkut ratusan batang kayu hasil pembalakan liar saat memasuki kapal Roro menuju Batam.
Kayu ilegal tersebut ditangkap di perairan Tanjunguban, Jumat (26/2) malam. Kayu ilegal ini diamankan langsung oleh Wakapolda Kepri, Kombes Pol Yan Fitri Halimsyah saat melakukan kunjungan ke Bintan.
Truk ini diduga lolos dari pengawasan Bea dan Cukai, serta tanpa dilengkapi dokumen.
“Dua truk (kayu Ilegal) itu diamankan Pak Wakapolda. Saat itu rombongan dari Tanjunguban ke Batam menggunakan kapal Roro," ujar salah seorang anggota Polda Kepri, seperti dikutip dari batampos.co.id (grup JPNN), Minggu (28/2).
Ia menjelaskan kayu balok berukuran 1x2 meter dan panjang 6 meter tersebut diduga hasil ilegal logging di wilayah Tanjunguban dan diolah di kawasan Dabo. Lalu kayu itu dipasarkan menuju Batam.
"Buangan (penjualan) akhirnya ke Batam. Dan perkiraan diolah di Dabo," terangnya.
Selain mengamankan dua truk, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai sopir truk. Mereka menjalani pemeriksaan di Subdit IV Ditreskrimsus Mapolda Kepri.
"Kayunya jenis Akasia. Saya diitugaskan membawa saja," ujar salah seorang sopir singkat.
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- Ribuan Jemaah Tabligh Akbar Mendoakan RDPS Menang di Pilkada Palembang
- Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!