Polda Kepri Ungkap Kasus Eksploitasi Anak ABG
Saat ini, dia mengatakan Ar dan lima korban lainnya dititipkan pihak kepolisian di tempat LSM Embun Pelangi. Lutfi menuturkan pihaknya juga berkoordinasi dengan LSM tersebut untuk memulangkan para korban.
"Mereka ini semuanya dari Jambi, akan kami pulangkan dalam waktu dekat," tuturnya.
Untuk kedua orang tersangka, pihak kepolisian menjerat dengan pasal 2 ,12,17 Undang-undang RI Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada pasal 2 UU tentang pidana perdagangan orang, disebutkan para pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda Rp 600 juta.
Lutfi menuturkan setiap kasus yang melibatkan anak, selalu menjadi atensi Polda Kepri. Pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus tersebut, dengan harapan tak akan terulang kembali hal serupa. "Selalu jadi prioritas kami," ujarnya. (ska)
Redaktur & Reporter : Budi
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB