Polda Kepri Ungkap Penyeludupkan 42 Ribu Butir Ekstasi
Kamis, 21 September 2017 – 03:15 WIB
"Ma mengakui hanya sekali, dan tak mengenal pengemudi speed boat yang membawanya ke OPL. Lalu juga mengatakan baru mengenal A. Tapi kami akan selidiki keterangan Ma ini," ucap Sam.
Sam menuturkan Ma dijerat dengan pasal 1123 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun. (ska)
Polda Kepri berhasil menangkap Ma, 26, lantaran menyeludupkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 42.382 butir dari Malaysia, Minggu (20/9) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Herry IP Digosipkan Latih Ganda Putra Malaysia, Presiden BAM Buka Suara
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?