Polda Kepri Ungkap Penyeludupkan 42 Ribu Butir Ekstasi

Polda Kepri Ungkap Penyeludupkan 42 Ribu Butir Ekstasi
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

"Ma mengakui hanya sekali, dan tak mengenal pengemudi speed boat yang membawanya ke OPL. Lalu juga mengatakan baru mengenal A. Tapi kami akan selidiki keterangan Ma ini," ucap Sam.

Sam menuturkan Ma dijerat dengan pasal 1123 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun. (ska)


Polda Kepri berhasil menangkap Ma, 26, lantaran menyeludupkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 42.382 butir dari Malaysia, Minggu (20/9) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News