Polda Kepri Ungkap Penyeludupkan 42 Ribu Butir Ekstasi
Kamis, 21 September 2017 – 03:15 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
"Ma mengakui hanya sekali, dan tak mengenal pengemudi speed boat yang membawanya ke OPL. Lalu juga mengatakan baru mengenal A. Tapi kami akan selidiki keterangan Ma ini," ucap Sam.
Sam menuturkan Ma dijerat dengan pasal 1123 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun. (ska)
Polda Kepri berhasil menangkap Ma, 26, lantaran menyeludupkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 42.382 butir dari Malaysia, Minggu (20/9) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- Menteri Pertanian dan Keterjaminan Makanan Malaysia Kunjungi Perum Bulog
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS