Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar

Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27), terdangka kasus kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar, Bandarlampung, Senin (2/12/2024) (ANTARA/HO-Polda Lampung))

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar yang dilakukan oleh Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27).

"Tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024, setelah sempat buron sejak September," kata Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Senin.

Dia mengungkapkan kasus itu bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandarlampung. Dengan total berat 151.191,6 kilogram, barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar.

Tersangka, lanjutnya, menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan.

"Namun, janji itu tak ditepati," ujarnya.

Ketika para korban mengonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, tetapi tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.

Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan.

Pahala menyebutkan penangkapan dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.

Polda Lampung menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang merugikan korban Rp 10 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News