Polda Lampung Menggagalkan Pengiriman 64 Kg Sabu-Sabu, 6 Tersangka Dibekuk

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus sabu-sabu seberat 64 kilogram.
Dari pengungkapan kasus itu, Polda Lampung menangkap enam tersangka.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap enam orang yang sudah ditangkap tersebut.
“Sebanyak enam orang ini masih akan kami kembangkan lagi untuk mengetahui asal barang tersebut, dan mau dibawa ke mana,” kata Irjen Helmy Santika di Markas Polda Lampung, Kamis (13/4).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa pengungkapan kasus 64 kg sabu-sabu ini berawal saat polisi mengembangkan kasus 7 kg sabu-sabu pada Minggu (26/3), di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Kasus sabu-sabu tujuh kilogram ini melibatkan tersangka MH,” ungkapnya.
Helmy melanjutkan bahwa saat itu tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam bus penumpang ALS.
“Pengakuan tersangka, barang tersebut dibawa dari Medan dengan tujuan Jawa Timur,” katanya.
Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus sabu-sabu seberat 64 kilogram. Enam tersangka dibekuk.
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Fachri Albar Hanya Menundukkan Kepala