Polda Lampung Menggagalkan Pengiriman 64 Kg Sabu-Sabu, 6 Tersangka Dibekuk

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus sabu-sabu seberat 64 kilogram.
Dari pengungkapan kasus itu, Polda Lampung menangkap enam tersangka.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap enam orang yang sudah ditangkap tersebut.
“Sebanyak enam orang ini masih akan kami kembangkan lagi untuk mengetahui asal barang tersebut, dan mau dibawa ke mana,” kata Irjen Helmy Santika di Markas Polda Lampung, Kamis (13/4).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa pengungkapan kasus 64 kg sabu-sabu ini berawal saat polisi mengembangkan kasus 7 kg sabu-sabu pada Minggu (26/3), di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Kasus sabu-sabu tujuh kilogram ini melibatkan tersangka MH,” ungkapnya.
Helmy melanjutkan bahwa saat itu tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam bus penumpang ALS.
“Pengakuan tersangka, barang tersebut dibawa dari Medan dengan tujuan Jawa Timur,” katanya.
Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus sabu-sabu seberat 64 kilogram. Enam tersangka dibekuk.
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku