Polda Lampung Menggagalkan Pengiriman 64 Kg Sabu-Sabu, 6 Tersangka Dibekuk

Polda Lampung Menggagalkan Pengiriman 64 Kg Sabu-Sabu, 6 Tersangka Dibekuk
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menjelaskan penggalan pengiriman sabu di Mapolda Lampung. Kamis, (11/4/2023). (ANTARA/HO)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus sabu-sabu seberat 64 kilogram.

Dari pengungkapan kasus itu, Polda Lampung menangkap enam tersangka.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap enam orang yang sudah ditangkap tersebut.

“Sebanyak enam orang ini masih akan kami kembangkan lagi untuk mengetahui asal barang tersebut, dan mau dibawa ke mana,” kata Irjen Helmy Santika di Markas Polda Lampung, Kamis (13/4).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa pengungkapan kasus 64 kg sabu-sabu ini berawal saat polisi mengembangkan kasus 7 kg sabu-sabu pada Minggu (26/3), di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Kasus sabu-sabu tujuh kilogram ini melibatkan tersangka MH,” ungkapnya.

Helmy melanjutkan bahwa saat itu tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam bus penumpang ALS.

“Pengakuan tersangka, barang tersebut dibawa dari Medan dengan tujuan Jawa Timur,” katanya.

Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus sabu-sabu seberat 64 kilogram. Enam tersangka dibekuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News