Polda Lampung Menggagalkan Pengiriman 64 Kg Sabu-Sabu, 6 Tersangka Dibekuk

Polda Lampung Menggagalkan Pengiriman 64 Kg Sabu-Sabu, 6 Tersangka Dibekuk
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menjelaskan penggalan pengiriman sabu di Mapolda Lampung. Kamis, (11/4/2023). (ANTARA/HO)

Mantan Kapolda Gorontalo itu menambahkan bahwa pada Rabu (29/3), anggota menangkap tersangka FR di parkiran Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu.

“Sebanyak 21 kilogram sabu-sabu tersebut disimpan tersangka di dua buah koper yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni," ungkapnya.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu mengatakan bahwa dari penangkapan MH dan FR, anggota menangkap CP di Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/4).

Adapun barang bukti yang dibawa tersagka CP ialah 30 kg sabu-sabu yang disimpan di dua buah AC portable yang masing-masing berisi 15 bungkus.

Barang tersebut dikemas di Palembang dan dikirim ke Jakarta.

"Terakhir pengungkapan terhadap enam kilogram sabu-sabu pada Minggu 9 April 2023 dengan tersangka AP, SB, dan RY di Pelabuhan Bakauheni.

Jumlah total dari empat kasus ini dengan enam tersangka dengan barang bukti 64 kilogram sabu-sabu,” katanya.

"Dari jumlah total barang bukti apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp 96 miliar dan (pengungkapa ini) mampu menyelamatkan sebanyak 256 jiwa," pungkas Irjen Helmy Santika. (antara/jpnn)

Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus sabu-sabu seberat 64 kilogram. Enam tersangka dibekuk.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News