Polda Lampung Menggagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Bening Lobster

Umi menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif di lapangan.
"Kami sudah menerima laporan sejak awal Oktober dan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid, kami langsung melakukan penindakan,” ujar Umi.
Para pelaku dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Penangkapan ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih bening lobster, serta menjaga kelestarian ekosistem laut kita," papar Umi.
Adapun langkah selanjutnya, Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, melepasliarkan ribuan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung.
"Pelepasan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memulihkan populasi lobster di habitat aslinya," imbuh Umi. (antara/jpnn)
Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 149.400 benih bening lobster (BBL).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek