Polda Lampung Tangkap Juru Rekrut NII
Minggu, 08 Mei 2011 – 15:42 WIB
BANDARLAMPUNG – Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan Anggun Psikiatri (20), warga Raman Utara, Lampung Timur dan Emi Melina (21), warga Sumberjaya, Padangcermin, Pesawaran sebagai tersangka. "Terkait tindakan keduanya yang mengarah ke masalah NII dan sebagainya, kita belum mengarah kesana, tetapi kita lebih mengungkapkan dari tipu muslihat atau dalam bahasa hukumnya penipuan, karena sudah ada tindakan dan bahkan ada orang yang dirugikan yakni korban atas nama Uci Ardika (18) dan Buana Dwi Aryani (18)," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Graha Jurnalis Mapolda Lampung.
Sebelumnya, pada Kamis (5/5) lalu Korps Bhayangkara ini juga mengamankan Kautsar Abied Alwi (21), tetapi saat diselidiki secara marathon, warga Pugungraharjo, Sekampungudik, Lamtim, itu dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal penipuan yang disangkakan terhadap dua rekannya.
Baca Juga:
Kapolda Lampung Brigjen Pol. Sulistyo Ishak menyatakan, pihaknya menjerat keduanya dengan pasal penipuan lantaran fakta kriminal yang didapat oleh polisi, baru sebatas itu yang bisa dituduhkan terhadap Anggun dan Emi.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan Anggun Psikiatri (20), warga Raman Utara,
BERITA TERKAIT
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka